Mengenal
Undang-Undang ITE - Perkembangan internet saat ini semakin pesat, pengguna
internet pun semakin banyak. Semakin murah dan mudahnya internet diakses oleh
publik, tentu berakibat ditabraknya rambu-rambu netiket yang merupakan etika
dalam berinternet.
Beberapa
kasus pelanggaran etika di internet mulai bermunculan, bahkan sampai ke ranah
hukum dunia nyata. Baru saja kita yang di Indonesia terutama, mendengar tentang
deface situs presiden oleh wildan, bahkan sebelumnya kita juga mendengar
tentang video palsu kurban shukoi. belum lagi kasus TM2000. Itu semua contoh telah
dilanggarnya Netiket.
Pemerintah
Indonesia pun mulai serius menyikapi hal ini, dengan menyiapkan Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang biasa disebut dengan UU ITE
sebagai jerat hukum bagi pelanggaran dunia maya. Kita sebagai pengguna aktif
internet tentunya wajib mengetahui bunyi dari UU ITE tersebut agar kita tidak
salah langkah dalam melakukan aktivitas di internet. Berikut ini bunyi UU ITE
tersebut :
Pasal 30 di UU ITE terdiri dari tiga ayat yakni:
1 Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik
milik Orang lain dengan cara apa pun.
2.Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun
dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik.
3. Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik
dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol
sistem pengamanan.
1. Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah,
mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan,
menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik
Orang lain atau milik publik.
2. Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang
lain yang tidak berhak.
Terhadap
perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya
suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia
menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana
mestinya.
sumber : http://jaudhi.mywapblog.com/mengenal-undang-undang-ite.xhtml
Tidak ada komentar:
Posting Komentar