UU
ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik) yang disahkan DPR
pada 25 Maret 2008 menjadi bukti bahwa Indonesia tak lagi ketinggalan dari
negara lain dalam membuat peranti hukum di bidang cyberspace law. UU ini
merupakan cyberlaw di Indonesia, karena muatan dan cakupannya yang luas dalam
membahas pengaturan di dunia maya.
UU ITE ini mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya,baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan yang dialkuakn melalui internet. UU ITE juga mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan. Salah satu alasan pembuatan UU ITE adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi.
UU ITE ini mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya,baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan yang dialkuakn melalui internet. UU ITE juga mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan. Salah satu alasan pembuatan UU ITE adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi.
Kemunculan
UU ITE membuat beberapa perubahan yang signifikan, khususnya dalam dunia
telekomunikasi, seperti:
1. Telekomunikasi
merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
2. Perkembangan
teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi
itu saja, maleinkan sudah berkembang pada TI.
3. Perkembangan
teknologi telekomunikasi di tuntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang
ada di Indonesia.
UU
ITE sudah cukup komprehensif dalam mengatur informasi elektronik dan transaksi
elektronik. Hal ini dapat dilihat dari beberapa cakupan materi UU ITE yang
merupakan terobosan baru yang sudah dijelaskan sebelumnya. Beberapa hal yang
belum diatur secara spesifik diatur dalam UU ITE, akan diatur dalam Peraturan
Pemeritanh dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar