Contoh - Contoh Kasus Cracking
Contoh Kasus 1 : Kejahatan dunia maya atau cyber crime
memang tidak pernah ada habisnya, kasus dunia maya ternyata tidak hanya menimpa
Luna Maya saja contoh lainnya beberapa hari ini Polda Metro Jaya melalui Kasat
Cyber Crime Ajun Komisaris Besar Winston Tommy Watuliu berhasil meringkus dua
pelaku kejahatan cyber crime kasus mereka yaitu membobol kartu kredit secara
online milik perusahaan di luar negeri. Kedua Cracker ini bernama Adi dan Ari
mereka berhasil menerobos sistem perbankan perusahaan asing, seperti Capital
One USA, Cash Bank USA dan GT Morgan Bank USA kemudian membobol kartu kredit
milik perusahaan ternama tersebut. Setelah berhasil kedua pelaku tersebut
menggunakan kartu kreditnya untuk membeli tiket pesawat Air Asia lalu tiket
tersebut dijual pelaku dengan harga yang sangat murah. Tidak tanggung-tanggung
untuk menarik pembeli mereka sengaja memasang iklan seperti di situs
weeding.com dan kaskus. Dan hebatnya lagi dari pengakuan kedua cracker tersebut
mereka mempelajari teknik bobol credit card ini secara otodidak. Tapi
sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga, begitulah kisah dua cracker
tanah air kita, setelah berhasil membobol kartu kredit dari Ricop yaitu
perusahaan yang memproduksi anggur di san francisco mereka berhasil ditangkap
oleh Polda Metro Jaya ditempat terpisah, di Jakarta dan Malang. Dari tangan
mereka berhasil diamankan barang buktiseperti laptop, dua BalckBerry, modem,
komputer, buku tabungan BCA dan daftar perusahaan yang akan menjadi target
pembobolan.
Contoh Kasus 2 : Roper, Red_Skwyre, dan Dragov Tiga orang
ini adalah inti dari jaringan kejahatan dunia maya dengan memeras uang dari
bank-bank, Kasino-kasino internet, dan berbagai bisnis berbasis web lainnya.
Strategi mereka sederhana, yakni meng-hack dan menahan proses transaksi
rekening untuk sebuah tebusan sebesar 40.000 dollar. Didakwa menyebabkan
kerusakan langsung lebih dari 2 juta poundstarling dan kerusakan-kerusakan
tidak langsung sekitar 40 juta poundstarling. Dalam bulan Oktober 2007, trio
itu dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar