Selasa, 24 April 2018

Kasus Pelanggaran UU ITE Pasal 30 Ayat 1


Adapun kasus-kasus nya sebagai berikut:

1.        Kasus: Pembobolan Kartu Kredit

Sebanyak 1600 orang menjadi korban sindikat pembobolan kartu kredit. Komplotan tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2014.Adapun keempat pelaku tersebut berinisial GS, A, AH dan PSS. Keempat orang tersebut adalah pelaku pembobol kartu kredit nasabah dari berbagai bank swasta.
Pelaku yang pertama kali ditangkap yakni PSS. Saat itu, dia diciduk pada 20 Mei 2016 di sebuah kantor provider, PT Indosat Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
"Korbannya banyak, sekitar 1.600 orang, mungkin bisa saja lebih banyak dari yang terdata. Kalau ini tidak dilakukan langkah hukum kerugian terus bertambah," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Fadil Imran.


2.        Kasus: Pencurian Account Milik Orang Lain

Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain. Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang dicuri dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, pencurian account cukup menangkap userid dan password saja.


3.        Kasus: Cracker Remaja Di tangkap FBI

FBI bekerja sama dengan polisi Belanda dan polisi Australia menangkap seorang cracker remaja yang telah menerobos 50 ribu komputer dan mengintip 1,3 juta rekening berbagai bank di dunia. Dengan aksinya, “cracker” bernama Owen Thor Walker itu telah meraup uang sebanyak Rp1,8 triliun. “Cracker” 18 tahun yang masih duduk di bangku SMA itu tertangkap setelah aktivitas kriminalnya di dunia maya diselidiki sejak 2006. (pasal 30 ayat 1)

                                   
4.        Kasus: Perusakan Situs National Single Windows (NSW)

Kasus perusakan situs tunggal layanan ekspor impor, National Single Windows (NSW), baru-baru ini adalah satu contoh yang bisa kita simak. Sebagaimana diberitakan Harian Kompas (20/11), situs baru yang masih dalam taraf uji coba ini mendadak diserang cracker. Indikasi penyerangan dilihat oleh Ketua Satuan Tugas Teknologi Informasi NSW, Susiwijoyo dengan munculnya jumlah hit yang mencapai 5.300 dalam hari pertama masa uji coba. Padahal, hit yang disediakan pengelola online maksimal hanya 3.000 hit. Beruntung pengelola sigap mengatasi serangan ganas cracker. Gagal menyerang NSW, cracker langsung beralih menyerang situs Jakarta Crisis Center. Akibatnya, situs JCC sempat drop dan sebagian tayangan online-nya mengalami kerusakan. (pasal 30 ayat 1).


5.        Kasus: Carding Yang Dilakukan Karyawan Starbucks

Salah satu kasus carding yang muncul di indonesia adalah yang dilakukan oleh seorang karyawan starbucks di MT Haryono, Tebet, Jaksel (Tempointeraktif.com, 19 Juli 2010). Penggelapan data nasabah dilakukan sekitar Maret hingga Juni 2010 dan terbongkar setelah lebih dari 41 nasabah melaporkan adanya transaksi ilegal pada kartu kreditnya. Tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 378 KUHP tentang pencurian serta UU no. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara di atas lima tahun.


6.      Kasus: FORGERY

Kasus Cyber Crime E-Commerce di Indonesia dalam beberapa dekade terakhir ini, banyak sekali perbuatan-perbuatan pemalsuan (forgery) terhadap surat-surat dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan bisnis. Perbuatan-perbuatan pemalsuan surat itu telah merusak iklim bisnis di Indonesia. Di Indonesia pernah terjadi kasus cybercrime yang berkaitan dengan kejahatan bisnis, tahun 2000 beberapa situs atau web Indonesia diacak-acak oleh cracker yang menamakan dirinya Fabianclone dan naisenodni. Situs tersebut adalah antara lain milik BCA, Bursa Efek Jakarta dan Indosatnet (Agus Raharjo, 2002.37). Selanjutnya pada bulan September dan Oktober 2000, seorang craker dengan julukan fabianclone berhasil menjebol web milik Bank Bali. Bank ini memberikan layanan internet banking pada nasabahnya. Kerugian yang ditimbulkan sangat besar dan mengakibatkan terputusnya layanan nasabah (Agus Raharjo 2002:38).


7.        Kasus: Hacker Terobos Situs Telkom

Situs Telkom yang ber-alamat di Telkom.co.id, sempat dijahili oleh hacker. Peristiwa ini diketahui melalui postingan di salah satu forum di Indonesia. Melalui theard tersebut, si penulis mengatakan sempat melihat situs Telkom berubah tampilanya menjadi background hitam gelap dengan tulisan klaim bahwa perubahan ini dilakukan oleh kelompok hacker bernama hmei7. Tampaknya aksi ini hanya bentuk peringantan dari si hacker bahwa situs Telkom.co.id tersebut mengalami celah dan bisa diusili oleh mereka.
Gangguan ini sendiri diakui oleh pihak Telkom. Melalui Arif Prabowo, Operation Vice President Public Relations PT. Telekomunikasi Indonesia, dijelaskan situs Telkom mengalami gangguan pada tanggal 14 April 2013 pukul 1 pagi dini hari. Gangguan pada website resmi Telkom hanya terjadi pada halaman depan (front page), tidak ke back end (server web), sehingga data, informasi dan layanan Telkom tidak terganggu.


8.        Kasus: Situs Palsu BCA Yang Dibuat Oleh Hacker

Dunia perbankan melalui Internet (e-banking) Indonesia, dikejutkan oleh ulah seseorang bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja membuat situs asli tapi palsu layanan Internet banking Bank Central Asia, (BCA). Steven membeli domain-domain dengan nama mirip www.klikbca.com (situs asli Internet banking BCA), yaitu domain www.klik-bca.com,www.kilkbca.com, www.clikbca.com, www.klickca.com. Dan www.klikbac.com. Isi situs-situs plesetan ini pun nyaris sama, kecuali tidak adanya security untuk bertransaksi dan adanya formulir akses (login form) palsu. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs plesetan yang dibuat oleh Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor identitas personal (PIN) dapat di ketahuinya.


9.        Kasus: Pemalsuan Kartu Kredit

Pada September 2011, Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat pemalsu Kartu Kredit dengan kerugian yang cukup besar Rp. 81 Miliar. Sindikat ini membobol data EDC kartu kredit dengan dua modus utama. Modus pertama, komplotan ini mencuri data dari pemilik EDC kartu kredit di pertokoan atau tempat-tempat transaksi lain. Kasus terbaru pencurian data EDC dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) 3412203 Kebayoran Lama pada 18 Agustus hingga 9 September 2011.


10.    Kasus: Situs CNN.com Yang Dilumpuhkan Oleh MafiaBoy

Yang paling terkenal adalah salah seorang cracker Amerika yang menggunakan nama alias MafiaBoy terbukti memamerkan kemampuannya untuk melumpuhkan situs CNN.com pada tanggal 8 Februari 2000 kepada rekan cracker lainnya di sebuah chat room. Di dalam chat room tersebut dia juga terbukti menganjurkan rekannya untuk melakukan serangan ke situs-Internet lain yang akhirnya melumpuhkan situs Yahoo.com, Amazon.com, eBay.com dan ZDNet.com



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kasus Pelanggaran UU ITE Pasal 30 Ayat 2

1.       Kasus: Hacker China Bobol Dokumen Obama Berita mengejutkan kembali datang dari pertahanan keamanan Amerika Serikat (AS). ...