Selasa, 24 April 2018

Kasus Pelanggaran UU ITE Pasal 30 Ayat 2



1.      Kasus: Hacker China Bobol Dokumen Obama

Berita mengejutkan kembali datang dari pertahanan keamanan Amerika Serikat (AS). Seperti dilansir dari NBC News,hacker China telah berhasil melakukan peretasan ke email dan lalu lintas dunia maya Presiden AS Barack Obama. Pihak Gedung Putih tidak bersedia merinci dokumen apa saja milik Obama yang berhasil diretas oleh hacker China. Namun jika dilihat dari pola penyerangan yang mirip dengan peretasan masa kampanye presiden AS di 2008, kemungkinan besar dokumen yang berhasil "diintip" adalah lalu lintas internet, isi inbox email, dan dokumen di komputer kerja Obama.

sumber: http://kelompok2etika.blogspot.co.id/

2.      Kasus: Tercurinya Data Merchant Body Shop

Pada hari Rabu (6/3/2013), dari hasil analisis dan sharing antarbank diketahui dugaan awal tempat pencurian data adalah merchant Body Shop di dua buah mal di Jakarta.
Pada 7 Maret 2013, ternyata diketahui tempat terjadinya fraud bertambah tidak hanya di Amerika Serikat dan Meksiko, melainkan juga di Filipina, Turki, Malaysia, Thailand, dan India. “Dugaan adanya tempat pencurian data mulai berkembang ke cabang Body Shop yang lain,” tambahnya.

Unsur perbuatan yang dilakukan:
Menggunakan komputer untuk keperluan pencurian data.


3.      Kasus: Cybersquatting

Carlos Slim, orang terkaya di dunia itu pun kurang sigap dalam mengelola brandingnya di internet, sampai domainnya diserobot orang lain. Beruntung kasusnya bisa digolongkan cybersquat sehingga domain carlosslim.com bisa diambil alih. Modusnya memperdagangkan popularitas perusahaan dan keyword Carlos Slim dengan cara menjual iklan Google kepada para pesaingnya. Penyelesaian kasus ini adalah dengan menggunakan prosedur Anticybersquatting Consumer Protection Act (ACPA), memberi hak untuk pemilik merek dagang untuk menuntut sebuah cybersquatter di pengadilan federal dan mentransfer nama domain kembali ke pemilik merek dagang. Dalam beberapa kasus, cybersquatter harus membayar ganti rugi uang.


4.      Kasus: Sony PlayStation Network

Ini adalah salah satu kasus pembobolan yang cukup menggemparkan. Bagaimana tidak? Jaringan yang hanya bisa diakses oleh pengguna PlayStation ini dibobol oleh peretas yang hingga kini tidak diketahui identitasnya.
Akibat peristiwa tersebut sedikitnya 77 juta data pengguna PSN digasak pelaku, termasuk di dalamnya 12 juta nomor kartu kredit yang tak terenkripsi, serta jutaan data penting lainnya.


5.      Kasus: Bocornya Data Pengguna Gmail

Beberapa waktu lalu, tepatnya Desember 2009 di China, sejumlah pengguna Gmail melaporkan bahwa data mereka tercuri. Hal ini pun langsung direspon Google dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
Dan benar saja, data dari 20 perusahaan yang menggunakan jasa Gmail berhasil diretas hacker China. Google mengaku bahwa aksi ini bisa terjadi karena peretas memanfaatkan celah yang ada di Internet Explorer versi jadul.


6.      Kasus: Pencurian Dokumen SBY

pencurian dokumen terjadi saat utusan khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dipimpin Menko Perekonomian Hatta Rajasa berkunjung di Korea Selatan guna melakukan pembicaraan kerja sama jangka pendek dan jangka panjang di bidang pertahanan. Delegasi Indonesia beranggota 50 orang berkunjung ke Seoul untuk membicarakan kerja sama ekonomi, termasuk kemungkinan pembelian jet tempur latih supersonik T-50 Golden Eagle buatan Korsel dan sistem persenjataan lain seperti pesawat latih jet supersonik, tank tempur utama K2 Black Panther dan rudal portabel permukaan ke udara. Ini disebabkan karena Korea dalam persaingan sengit dengan Yak-130, jet latih Rusia. Sedangkan anggota DPR yang membidangi Pertahanan (Komisi I) menyatakan, berdasar informasi dari Kemhan, data yang diduga dicuri merupakan rencana kerja sama pembuatan 50 unit pesawat tempur di PT Dirgantara Indonesia (DI).


7.      Kasus:  Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack.

DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian finansial. Adapun Modus yang dilakukan sang Cracker adalah ingin membuat suatu perusahaan atau organisasi rugi besar karena terganggunya system yang sedang berjalan. Bentuk Penyelesaiannya selain dilaporkan ke Kepolisian ada baiknya keamanan data dilakukan berlapis agar data tidak dengan mudah bocor atau mudah dicuri.


8.      Kasus: Penyebaran Virus Secara Sengaja

Modus serangan adalah selain menginfeksi virus, akun yang bersangkutan bahkan sipemiliknya terkena imbasnya. Karena sipelaku mampu mencuri nama dan password pengguna, lalu menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang lain seperti permintaan transfer uang. Untuk menyelesaikan kasus ini tim keamanan twitter sudah membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan kepada penyebar virusnya belum ada kepastian hukum.
9.      Kasus: Pencurian Identitas

Paul McDonald merasakan betapa stressnya ketika seseorang berhasil mencuri identitasnya dan menguras uang pensiunnya sebanyak $28.000. Pencuri identitasnya berhasil membajak emailnya dan memberikan instruksi kepada penasehat keuangannya untuk mentransfer uang tunai dan mencairkan depositonya dengan nilai mencapai $200.000.
Untungnya Paul dan istrinya menyadari dan berhasil menghubungi penasehat keuangannya dengan menggunakan email yang berbeda dan berhasil menghentikan transaksi ini, namun tetap saja dia kehilangan sebagian dari uang pensiunnya.


10.   Kasus: Situs KPU Diretas

Peretasan situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh hacker yang bernama Dani Firmansyah atau Xnuxer. Dani mengubah gambar da nisi konten dari situs tersebut dan langsung di tangkap oleh pihak cybercrime polisi setelah melakukan investigasi dan penacarian. Lalu dani di kenakan kurungan penjara 6 bulan 21 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat.



Kasus Pelanggaran UU ITE Pasal 30 Ayat 1


Adapun kasus-kasus nya sebagai berikut:

1.        Kasus: Pembobolan Kartu Kredit

Sebanyak 1600 orang menjadi korban sindikat pembobolan kartu kredit. Komplotan tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2014.Adapun keempat pelaku tersebut berinisial GS, A, AH dan PSS. Keempat orang tersebut adalah pelaku pembobol kartu kredit nasabah dari berbagai bank swasta.
Pelaku yang pertama kali ditangkap yakni PSS. Saat itu, dia diciduk pada 20 Mei 2016 di sebuah kantor provider, PT Indosat Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
"Korbannya banyak, sekitar 1.600 orang, mungkin bisa saja lebih banyak dari yang terdata. Kalau ini tidak dilakukan langkah hukum kerugian terus bertambah," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Fadil Imran.


2.        Kasus: Pencurian Account Milik Orang Lain

Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain. Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang dicuri dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, pencurian account cukup menangkap userid dan password saja.


3.        Kasus: Cracker Remaja Di tangkap FBI

FBI bekerja sama dengan polisi Belanda dan polisi Australia menangkap seorang cracker remaja yang telah menerobos 50 ribu komputer dan mengintip 1,3 juta rekening berbagai bank di dunia. Dengan aksinya, “cracker” bernama Owen Thor Walker itu telah meraup uang sebanyak Rp1,8 triliun. “Cracker” 18 tahun yang masih duduk di bangku SMA itu tertangkap setelah aktivitas kriminalnya di dunia maya diselidiki sejak 2006. (pasal 30 ayat 1)

                                   
4.        Kasus: Perusakan Situs National Single Windows (NSW)

Kasus perusakan situs tunggal layanan ekspor impor, National Single Windows (NSW), baru-baru ini adalah satu contoh yang bisa kita simak. Sebagaimana diberitakan Harian Kompas (20/11), situs baru yang masih dalam taraf uji coba ini mendadak diserang cracker. Indikasi penyerangan dilihat oleh Ketua Satuan Tugas Teknologi Informasi NSW, Susiwijoyo dengan munculnya jumlah hit yang mencapai 5.300 dalam hari pertama masa uji coba. Padahal, hit yang disediakan pengelola online maksimal hanya 3.000 hit. Beruntung pengelola sigap mengatasi serangan ganas cracker. Gagal menyerang NSW, cracker langsung beralih menyerang situs Jakarta Crisis Center. Akibatnya, situs JCC sempat drop dan sebagian tayangan online-nya mengalami kerusakan. (pasal 30 ayat 1).


5.        Kasus: Carding Yang Dilakukan Karyawan Starbucks

Salah satu kasus carding yang muncul di indonesia adalah yang dilakukan oleh seorang karyawan starbucks di MT Haryono, Tebet, Jaksel (Tempointeraktif.com, 19 Juli 2010). Penggelapan data nasabah dilakukan sekitar Maret hingga Juni 2010 dan terbongkar setelah lebih dari 41 nasabah melaporkan adanya transaksi ilegal pada kartu kreditnya. Tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 378 KUHP tentang pencurian serta UU no. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara di atas lima tahun.


6.      Kasus: FORGERY

Kasus Cyber Crime E-Commerce di Indonesia dalam beberapa dekade terakhir ini, banyak sekali perbuatan-perbuatan pemalsuan (forgery) terhadap surat-surat dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan bisnis. Perbuatan-perbuatan pemalsuan surat itu telah merusak iklim bisnis di Indonesia. Di Indonesia pernah terjadi kasus cybercrime yang berkaitan dengan kejahatan bisnis, tahun 2000 beberapa situs atau web Indonesia diacak-acak oleh cracker yang menamakan dirinya Fabianclone dan naisenodni. Situs tersebut adalah antara lain milik BCA, Bursa Efek Jakarta dan Indosatnet (Agus Raharjo, 2002.37). Selanjutnya pada bulan September dan Oktober 2000, seorang craker dengan julukan fabianclone berhasil menjebol web milik Bank Bali. Bank ini memberikan layanan internet banking pada nasabahnya. Kerugian yang ditimbulkan sangat besar dan mengakibatkan terputusnya layanan nasabah (Agus Raharjo 2002:38).


7.        Kasus: Hacker Terobos Situs Telkom

Situs Telkom yang ber-alamat di Telkom.co.id, sempat dijahili oleh hacker. Peristiwa ini diketahui melalui postingan di salah satu forum di Indonesia. Melalui theard tersebut, si penulis mengatakan sempat melihat situs Telkom berubah tampilanya menjadi background hitam gelap dengan tulisan klaim bahwa perubahan ini dilakukan oleh kelompok hacker bernama hmei7. Tampaknya aksi ini hanya bentuk peringantan dari si hacker bahwa situs Telkom.co.id tersebut mengalami celah dan bisa diusili oleh mereka.
Gangguan ini sendiri diakui oleh pihak Telkom. Melalui Arif Prabowo, Operation Vice President Public Relations PT. Telekomunikasi Indonesia, dijelaskan situs Telkom mengalami gangguan pada tanggal 14 April 2013 pukul 1 pagi dini hari. Gangguan pada website resmi Telkom hanya terjadi pada halaman depan (front page), tidak ke back end (server web), sehingga data, informasi dan layanan Telkom tidak terganggu.


8.        Kasus: Situs Palsu BCA Yang Dibuat Oleh Hacker

Dunia perbankan melalui Internet (e-banking) Indonesia, dikejutkan oleh ulah seseorang bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja membuat situs asli tapi palsu layanan Internet banking Bank Central Asia, (BCA). Steven membeli domain-domain dengan nama mirip www.klikbca.com (situs asli Internet banking BCA), yaitu domain www.klik-bca.com,www.kilkbca.com, www.clikbca.com, www.klickca.com. Dan www.klikbac.com. Isi situs-situs plesetan ini pun nyaris sama, kecuali tidak adanya security untuk bertransaksi dan adanya formulir akses (login form) palsu. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs plesetan yang dibuat oleh Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor identitas personal (PIN) dapat di ketahuinya.


9.        Kasus: Pemalsuan Kartu Kredit

Pada September 2011, Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat pemalsu Kartu Kredit dengan kerugian yang cukup besar Rp. 81 Miliar. Sindikat ini membobol data EDC kartu kredit dengan dua modus utama. Modus pertama, komplotan ini mencuri data dari pemilik EDC kartu kredit di pertokoan atau tempat-tempat transaksi lain. Kasus terbaru pencurian data EDC dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) 3412203 Kebayoran Lama pada 18 Agustus hingga 9 September 2011.


10.    Kasus: Situs CNN.com Yang Dilumpuhkan Oleh MafiaBoy

Yang paling terkenal adalah salah seorang cracker Amerika yang menggunakan nama alias MafiaBoy terbukti memamerkan kemampuannya untuk melumpuhkan situs CNN.com pada tanggal 8 Februari 2000 kepada rekan cracker lainnya di sebuah chat room. Di dalam chat room tersebut dia juga terbukti menganjurkan rekannya untuk melakukan serangan ke situs-Internet lain yang akhirnya melumpuhkan situs Yahoo.com, Amazon.com, eBay.com dan ZDNet.com



Senin, 09 April 2018

Cyber Crime "Cracking"


Contoh - Contoh Kasus Cracking

Contoh Kasus 1 : Kejahatan dunia maya atau cyber crime memang tidak pernah ada habisnya, kasus dunia maya ternyata tidak hanya menimpa Luna Maya saja contoh lainnya beberapa hari ini Polda Metro Jaya melalui Kasat Cyber Crime Ajun Komisaris Besar Winston Tommy Watuliu berhasil meringkus dua pelaku kejahatan cyber crime kasus mereka yaitu membobol kartu kredit secara online milik perusahaan di luar negeri. Kedua Cracker ini bernama Adi dan Ari mereka berhasil menerobos sistem perbankan perusahaan asing, seperti Capital One USA, Cash Bank USA dan GT Morgan Bank USA kemudian membobol kartu kredit milik perusahaan ternama tersebut. Setelah berhasil kedua pelaku tersebut menggunakan kartu kreditnya untuk membeli tiket pesawat Air Asia lalu tiket tersebut dijual pelaku dengan harga yang sangat murah. Tidak tanggung-tanggung untuk menarik pembeli mereka sengaja memasang iklan seperti di situs weeding.com dan kaskus. Dan hebatnya lagi dari pengakuan kedua cracker tersebut mereka mempelajari teknik bobol credit card ini secara otodidak. Tapi sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga, begitulah kisah dua cracker tanah air kita, setelah berhasil membobol kartu kredit dari Ricop yaitu perusahaan yang memproduksi anggur di san francisco mereka berhasil ditangkap oleh Polda Metro Jaya ditempat terpisah, di Jakarta dan Malang. Dari tangan mereka berhasil diamankan barang buktiseperti laptop, dua BalckBerry, modem, komputer, buku tabungan BCA dan daftar perusahaan yang akan menjadi target pembobolan.

Contoh Kasus 2 : Roper, Red_Skwyre, dan Dragov Tiga orang ini adalah inti dari jaringan kejahatan dunia maya dengan memeras uang dari bank-bank, Kasino-kasino internet, dan berbagai bisnis berbasis web lainnya. Strategi mereka sederhana, yakni meng-hack dan menahan proses transaksi rekening untuk sebuah tebusan sebesar 40.000 dollar. Didakwa menyebabkan kerusakan langsung lebih dari 2 juta poundstarling dan kerusakan-kerusakan tidak langsung sekitar 40 juta poundstarling. Dalam bulan Oktober 2007, trio itu dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.

Sumber  :

Undang - Undang ITE pasal 30 dan 32


Mengenal Undang-Undang ITE - Perkembangan internet saat ini semakin pesat, pengguna internet pun semakin banyak. Semakin murah dan mudahnya internet diakses oleh publik, tentu berakibat ditabraknya rambu-rambu netiket yang merupakan etika dalam berinternet.
Beberapa kasus pelanggaran etika di internet mulai bermunculan, bahkan sampai ke ranah hukum dunia nyata. Baru saja kita yang di Indonesia terutama, mendengar tentang deface situs presiden oleh wildan, bahkan sebelumnya kita juga mendengar tentang video palsu kurban shukoi. belum lagi kasus TM2000. Itu semua contoh telah dilanggarnya Netiket.
Pemerintah Indonesia pun mulai serius menyikapi hal ini, dengan menyiapkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang biasa disebut dengan UU ITE sebagai jerat hukum bagi pelanggaran dunia maya. Kita sebagai pengguna aktif internet tentunya wajib mengetahui bunyi dari UU ITE tersebut agar kita tidak salah langkah dalam melakukan aktivitas di internet. Berikut ini bunyi UU ITE tersebut :

Pasal 30 di UU ITE terdiri dari tiga ayat yakni:
1 Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau         Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
2.Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Sementara untuk pasal 32:
1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.


sumber : http://jaudhi.mywapblog.com/mengenal-undang-undang-ite.xhtml


Minggu, 08 April 2018

UNDANG-UNDANG YANG MENGATUR TENTANG CYBER CRIME


1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE) Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.
a. Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.
b. Pasal 28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
c. Pasal 29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
d. Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
e. Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.
f. Pasal 34 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.
g. Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).

2) Kitab Undang Undang Hukum Pidana
    Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding.
    Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan.
    Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkannya.
    Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet.
    Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
    Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi.
    Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang.
    Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain.

3) Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Menurut Pasal 1 angka (8) Undang – Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.

4) Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Menurut Pasal 1 angka (1) Undang – Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

5) Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya Compact Disk – Read Only Memory (CD – ROM), dan Write – Once -Read – Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti yang sah.

6) Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q). Penyidik dapat meminta kepada bank yang menerima transfer untuk memberikan identitas dan data perbankan yang dimiliki oleh tersangka tanpa harus mengikuti peraturan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan.

7) Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Undang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. Digital evidence atau alat bukti elektronik sangatlah berperan dalam penyelidikan kasus terorisme. karena saat ini komunikasi antara para pelaku di lapangan dengan pimpinan atau aktor intelektualnya dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas di Internet untuk menerima perintah atau menyampaikan kondisi di lapangan karena para pelaku mengetahui pelacakan terhadap Internet lebih sulit dibandingkan pelacakan melalui handphone. Fasilitas yang sering digunakan adalah e-mail dan chat room selain mencari informasi dengan menggunakan search engine serta melakukan propaganda melalui bulletin board atau mailing list.



Jumat, 06 April 2018

Pengaturan Cyber Crimes Dalam UU ITE



UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik) yang disahkan DPR pada 25 Maret 2008 menjadi bukti bahwa Indonesia tak lagi ketinggalan dari negara lain dalam membuat peranti hukum di bidang cyberspace law. UU ini merupakan cyberlaw di Indonesia, karena muatan dan cakupannya yang luas dalam membahas pengaturan di dunia maya.

UU ITE ini mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya,baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan yang dialkuakn melalui internet. UU ITE juga mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.        Salah satu alasan pembuatan UU ITE adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi. 

Kemunculan UU ITE membuat beberapa perubahan yang signifikan, khususnya dalam dunia telekomunikasi, seperti:
1. Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja, maleinkan sudah berkembang pada TI.
3. Perkembangan teknologi telekomunikasi di tuntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang ada di Indonesia.


UU ITE sudah cukup komprehensif dalam mengatur informasi elektronik dan transaksi elektronik. Hal ini dapat dilihat dari beberapa cakupan materi UU ITE yang merupakan terobosan baru yang sudah dijelaskan sebelumnya. Beberapa hal yang belum diatur secara spesifik diatur dalam UU ITE, akan diatur dalam Peraturan Pemeritanh dan peraturan perundang-undangan lainnya.




Kasus Pelanggaran UU ITE Pasal 30 Ayat 2

1.       Kasus: Hacker China Bobol Dokumen Obama Berita mengejutkan kembali datang dari pertahanan keamanan Amerika Serikat (AS). ...